5 Orang Ini Dicekal ke Luar Negeri Gegara Kasus Lukas Enembe, Siapa Saja?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah berkoordinasi untuk mencekal seluruh pihak yang terkait kasus suap proyek infrastruktur Papua. Setidaknya lima orang telah dicegah untuk ke luar negeri imbas kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, termasuk istrinya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa beberapa pencegahan telah dilakukan sejak November hingga Desember 2022. Waktu pencegahan ke luar negeri untuk setiap orang tersebut berbeda-beda.
Advertisement
"Untuk pencegahan ada beberapa pihak swasta, ada yang sejak akhir November [2022] dan bulan Desember [2022]," terangnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/1/2023).
BACA JUGA: Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat di Bantul Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Ali juga menuturkan bahwa pencegahan ke luar negeri akan dilakukan selama 6 bulan pertama, dan juga bisa diperpanjang untuk periode enam bulan kedua, sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
Ali juga menyebut telah memberikan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Prinsipnya mereka yang dicegah [ke luar negeri] adalah mereka yang penting keterangannya di dalam pembuktian perkara dengan tersangka LE [Lukas Enembe],” jelasnya.
Secara terpisah, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membeberkan terdapat lima identitas pihak yang dicekal ke luar negeri. Berdasarkan keterangan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, lima nama tersebut diajukan oleh KPK.
Berikut daftar nama lima orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus Lukas Enembe atas usulan KPK:
- Yulce Wenda (istri Lukas Enembe), aktif dalam daftar pencegahan ke luar negeri sejak 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023;
- Lusi Kusuma Dewi, aktif dalam masa pencegahan sejak 8 Desember 2022 sampai dengan 8 Juni 2023;
- Dommy Yamamoto, aktif dalam masa pencegahan 15 November 2022 sampai dengan 15 Mei 2023;
- Jimmy Yamamoto, aktif dalam masa pencegahan 15 November 2022 sampai dengan 15 Mei 2023;
- Gibbrael Isaak, aktif dalam masa pencegahan 15 November 2022 sampai dengan 15 Mei 2023.
Adapun saat ini, Lukas tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur, usai menjalani sekitar empat jam lebih pemeriksaan pada Kamis (12/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Deretan Artis Menang Pilkada 2024, Rano Jadi Wagub Jakarta, Farhan Wali Kota Bandung Barat
- DPR Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Guru
- Menteri PPPA Arifah Choiri Sebut Sebagian Penyebab Kekerasan Anak Bermula dari Gawai
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
Advertisement
BPBD Terbitkan SE Siaga Bencana, Ini 4 Titik Talut yang Berpotensi Ambrol di Jogja
Advertisement
Hotel Harper Malioboro Hadirkan Kuliner Lokal Brongkos Daging Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Edukasi Bahaya Judi Online, Ini yang Akan Dilakukan Cak Imin
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Presiden Umumkan Uang Kesejahteraan Guru ASN Satu Kali Gaji Pokok
- Menangis Saat Perayaan Hari Guru Nasional, Prabowo Janjikan Hal Ini
- Mary Jane Tidak Bisa Lagi Masuk Indonesia Seumur Hidup
- Badai Salju Landa Korea Selatan, 5 Orang Meninggal Dunia
- Menteri PPPA Arifah Choiri Sebut Sebagian Penyebab Kekerasan Anak Bermula dari Gawai
Advertisement
Advertisement